Menurut
hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi
menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda,
Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini.
Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23
lingkungan adat berikut:
1. Aceh
2. Gayo dan Batak
3. Nias dan sekitarnya
4. Minangkabau
5. Mentawai
6. Sumatra Selatan
7. Enggano
8. Melayu
9. Bangka dan Belitung
10. Kalimantan (Dayak)
11. Sangihe-Talaud
12. Gorontalo
13. Toraja
14. Sulawesi Selatan
(Bugis/Makassar)
15. Maluku Utara
16. Maluku Ambon
17. Maluku Tenggara
18. Papua
19. Nusa Tenggara dan Timor
20. Bali dan Lombok
21. Jawa dan Madura (Jawa
Pesisiran)
22. Jawa Mataraman
23. Jawa Barat (Sunda)
Post a Comment