Powered by Blogger.

Hukum Adat Di Indonesia

Posted by Unknown | 16:10

Hukum tradisi yaitu system hukum yang di kenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia serta negara-negara Asia yang lain seperti Jepang, India, serta Tiongkok. Sumbernya yaitu aturan-peraturan hukum tak terdaftar yang tumbuh serta berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum orang-orangnya. Lantaran aturan-peraturan ini tak terdaftar serta tumbuh kembang, maka hukum tradisi miliki kekuatan beradaptasi serta elastis. 
Hukum tradisi di Indonesia 
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, system hukum tradisi dibagi dalam tiga grup, yakni : 
1. Hukum Tradisi tentang tata negara 
2. Hukum Tradisi tentang warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan). 
3. Hukum Tradisi menganai delik (hukum pidana). 
Makna Hukum Tradisi pertama kali dikenalkan dengan cara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Lantas pada th. 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menuturkan makna hukum tradisi buat “adat recht” (bhs Belanda) yakni untuk berikan nama pada satu system pingindalian sosial (social control) yang hidup dalam Orang-orang Indonesia. 

0 comments