Powered by Blogger.

Perihal permasalahan penegak hukum kebiasaan Indonesia, ini nyata amat prinsipil dikarenakan kebiasaan adalah di antara cermin untuk bangsa, kebiasaan merupkan ciri-ciri untuk bangsa, serta ciri-ciri untuk tiap tiap daerah. Dalam persoalan sala satu kebiasaan suku Nuaulu yg terdapat di daerah Maluku Tengah, ini perlu kajian kebiasaan yg sangatlah mendetail lagi, permasalahan selanjutnya merupakan ketika ritu
al kebiasaan suku itu, di mana sistem kebiasaan itu perlu kepala manusia sbg alat atau prangkat sistem ritual kebiasaan suku Nuaulu itu. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sesaat dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No 4 th. 2004. dalam Pasal 28 hakim mesti lihat atau pelajari tradisi atau kebiasaan setempat dalam menjatuhan putusan pidana pada persoalan yg bersangkutan dengan kebiasaan setempat.
Dalam kerangka proses Hukum Tanah Nasional serta karena tuntutan orang-orang kebiasaan maka pada tanggal 24 Juni 1999, sudah diterbitkan Aturan Menteri Negara Agraria/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional No. 5 Th. 1999 berkenaan Arahan Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Penduduk Hukum Rutinitas. 
Aturan ini bertujuan untuk sediakan pijakan dalam penataan serta pengambilan kebijaksanaan operasional bagian pertanahan dan beberapa langkah penyelesaian permasalahan yg menyangkut tanah ulayat. 
Aturan ini berisi kebijaksanaan yg memperjelas prinsip pernyataan pada “hak ulayat serta hak-hak yg sama itu dari orang-orang hukum adat” sama seperti bertujuan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan itu mencakup : 
1. Penyamaan persepsi tentang “hak ulayat” (Pasal 1) 
2. Kriteria serta penentuan tetap ada hak ulayat serta hak-hak yg sama dari orang-orang hukum kebiasaan (Pasal 2 serta 5). 
3. Kewenangan orang-orang hukum kebiasaan pada tanah ulayatnya (Pasal 3 serta 4) 
Indonesia adalah negara yg berpedoman pluralitas dibidang hukum, di mana diakui kehadiran hukum barat, hukum agama serta hukum kebiasaan. Dalam prakteknya (deskritif) beberapa orang-orang tetap memanfaatkan hukum kebiasaan untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. 
Di tinjau dengan cara preskripsi (di mana hukum kebiasaan jadikan landasan dalam mengambil keputusan ketentuan atau aturan perundangan), dengan cara resmi, diakui keberadaaanya tetapi dibatasi dalam peranannya. Sebagian semisal berkenaan merupakan UU di sektor agraria No. 5/1960 yg mengaku kehadiran hukum kebiasaan dalam kepemilikan tanah. 
Biaya demokrasi rupanya mahal. Penentuan presiden serta dewan lewat partai jadi beban sendiri untuk membuat demokrasi. Alih-alih membuat negara yg kuat, biaya demokrasi yg mahal tambah menyuburkan praktek korupsidan intervensi pada BUMN. 
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Sunaryanto menyampaikan sistem politik demokrasi di Indonesia perlu banyak cost. Dia mencontohkan, untuk jadi calon legislatif ataupun yg sudah menjabat di satu partai, mesti menyetor beberapa duit untuk keperluan partai. 
" Sistim politik kita tetap mahal. Parpol jual nominasi untuk jadi akan calon. Sehabis jadi anggota mereka mesti berikan setoran serta iuran. Jadi lebih besar iurannya, jadi tambah besar mereka di partai, " ungkap Sunaryanto di seminar nasional 'BUMN serta Kampanye AntiKorupsi' di Gedung Pada, Jakarta, Selasa (11/12). 
Oleh karena ada keharusan untuk menyumbangkan beberapa duit yang penting dibayarkan ke partai itu, buat seorang mencari jalan cepat untuk memperoleh duit itu. Diantaranya yakni dengan meminta jatah serta intervensi terhadap BUMN. 

Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen).
Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
1.       Aceh
2.      Gayo dan Batak
3.      Nias dan sekitarnya
4.      Minangkabau
5.      Mentawai
6.      Sumatra Selatan
7.      Enggano
8.      Melayu
9.      Bangka dan Belitung
10.   Kalimantan (Dayak)
11.    Sangihe-Talaud
12.   Gorontalo
13.   Toraja
14.   Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
15.   Maluku Utara
16.   Maluku Ambon
17.   Maluku Tenggara
18.   Papua
19.   Nusa Tenggara dan Timor
20.  Bali dan Lombok
21.   Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
22.  Jawa Mataraman

23.  Jawa Barat (Sunda)

Hukum Adat Di Indonesia

Posted by Unknown | 16:10

Hukum tradisi yaitu system hukum yang di kenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia serta negara-negara Asia yang lain seperti Jepang, India, serta Tiongkok. Sumbernya yaitu aturan-peraturan hukum tak terdaftar yang tumbuh serta berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum orang-orangnya. Lantaran aturan-peraturan ini tak terdaftar serta tumbuh kembang, maka hukum tradisi miliki kekuatan beradaptasi serta elastis. 
Hukum tradisi di Indonesia 
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, system hukum tradisi dibagi dalam tiga grup, yakni : 
1. Hukum Tradisi tentang tata negara 
2. Hukum Tradisi tentang warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan). 
3. Hukum Tradisi menganai delik (hukum pidana). 
Makna Hukum Tradisi pertama kali dikenalkan dengan cara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Lantas pada th. 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” menuturkan makna hukum tradisi buat “adat recht” (bhs Belanda) yakni untuk berikan nama pada satu system pingindalian sosial (social control) yang hidup dalam Orang-orang Indonesia. 

Penegak hukum adat 
Penegak hukum kebiasaan merupakan pemuka kebiasaan sbg pemimpin yg benar-benar disegani serta besar pengaruhnya dalam lingkungan warga kebiasaan untuk memelihara keutuhan hidup sejahtera. 
Beragam Hukum Adat 
Hukum Tradisi tidak serupa di tiap tiap daerah lantaran pengaruh 
1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dll. Contohnya : di Pulau Jawa serta Bali di pengaruhi agama Hindu, Di Aceh di pengaruhi Agama Islam, Di Ambon serta Maluku di pengaruhi agama Kristen. 
2. Kerajaan seperti diantaranya : Sriwijaya, Airlangga, Majapahit. 
3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa. 

Proklamasi’45 yaitu statement kemerdekaan yang disebut pernyataan sikap bangsa Indonesia yg ditujukan terhadap semua rakyat Indonesia atau terhadap semua penduduk dunia bahwasanya kita “telah merdeka” dari penjajahan bangsa asing sejak mulai tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi’45 yaitu pintu gerbang kemerdekaan Indonesia sekalian terbentuknya Negara Republik Indonesia, dengan letakkan PANCASILA buat basic Negara Republik Indonesia. Adapun dibentuknya Negara Indonesia dengan 2 (dua) maksud, yakni maksud negara ke dalam serta maksud negara ke luar. Buat maksud negara ke dalam yakn
i ditujukan terhadap sesama bangsa Indonesia, yaitu buat : 1). “melindungi segala bangsa Indonesia serta segala tumpah darah Indonesia” ; 2). “memajukan kesejahteraan umum” ; 3). “mencerdaskan kehidupan bangsa” ; sedang maksud negara Indonesia ke luar, yg ditujukan terhadap penduduk dunia, yaitu buat, “ikut melakukan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial” ;

Akan tetapi buat melakukan maksud negara Indonesia ke dalam, seperti membuat perlindungan segala bangsa indonesia serta segala tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa cuma dapat dijalankan lewat Penegakan Hukum Yg Baik. Tiada terdapatnya Sumber Daya Manusia (SDM) yg baik dalam penegakan hukum (Law Enforcement) serta terdapatnya kesadaran semua rakyat bangsa Indonesia selalu untuk patuh dengan hukum, maka kemungkinannya kecil maksud negara Indonesia sanggup terwujud. Kemungkinan kecil seluruhnya program pembangunan yg dicanangkan oleh pihak pemerintah yg punya tujuan wujudkan maksud negara seperti dijelaskan diatas bakal sukses tiada terjaminnya penegakan hukum yg baik dan terdapatnya kepastian hukum di Indonesia. Bahkan juga pembangunan condong berefek sebaliknya, yakni jadikan bangsa serta rakyat Indonesia ini jadi miskin serta sengsara. Kenyataan ini bertolak belakang dengan fakta yg ada, di mana Indonesia di kenal buat suatu negara dengan Sumber Daya Alam (SDA) yg melimpah, akan tetapi rakyatnya miskin ditengah-tengah kekayaannya. Ironis!! 

Pada saat sebelum saat terbentuknya Negara, tiap tiap individu miliki kebebasan penuh utnuk melakukan hasratnya. Dalam situasi di mana manusia didunia tetap sedikit hal tersebut isa berjalan namun dengan semakin banyak manusia bermakna bakal jadi lebih kerap berlangsung persinggungan serta bentrokan pada individu satu dengan yang lain.. Mengakibatkan seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala pada manusia yang lain (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yakni terdapatnya penindasan yang kuat pada yang lemah semasing terasa ketakutan serta terasa tdk aman didalam kehidupannya. Ketika tersebut manusia rasakan pentingnya ada satu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu di suatu Negara. 
Persoalan warganegara serta engara butuh dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang pengen ditegakkan merupakan demokrasi berdasar Pancasila. Faktor yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila diantaranya yaitu terdapatnya peraturan yang mengikat Negara serta warganegara dalam melakukan tindakan serta mengadakan hak serta keharusan dan wewenangnya. Dengan cara material yaitu mengaku harkat serta marabat manusia untuk mahluk Tuhan, yang inginkan pemerintahan untuk membahagiakannya, serta memanusiakan waganegara dalam warga Negara serta warga bangsa-bangsa. 
Saat sebelum mendalami perihal negara, bangsa, warga negara serta masyarakat, kita butuh tau lebih dahulu pengertian perihal negara, bangsa, warga negara serta masyarakat biar tdk berlangsung kesalah pahaman perihal negara, bangsa, warga negara serta masyarakat. Pengertiannya mampu di uraikan seperti berikut : 
Negara yaitu sutu organisasi dari rangkaian atau sekelompok manusia yang bersama tempati satu lokasi khusus serta mengaku terdapatnya satu pemerintahan yang mengatur tata tertata dan keselamatan rangkaian atau sekelompok manusia itu untuk meraih arah bersama-sama dalam suatu konstitusi yang di junjung tinggi ole warga negara itu. Di dalam satu negara ada system pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanankeamanan, danlain sebagainya. Di dalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara seperti : Rakyat, Lokasi, Pemerintah yang berdaulat, Dan pernyataan serta negara lain 
Kewarganegaraan menjadi keanggotaan seorang dalam grup politik khusus (dengan cara teristimewa : negara) yang dengannya membawa hak untuk ikut serta dalam kesibukan politik. Seorang dengan keanggotaan yang sekian dimaksud warga negara. Seseorang warga negara memiliki hak punyai paspor dari negara yang dianggotainya. 
Warga negara yaitu individu yang punyai basic hukum dari satu negara yang diputuskan berdasar aturan perundang-undangan. Semisal : Warga negara : Masyarakat, Yg bukan hanya warga negara : pendatang kesutu negar seperti turis, pendatang, etc. 
A. Semisal Hak Warga Negara Indonesia 
1. Tiap-tiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum 
2. Tiap-tiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak 
3. Tiap-tiap warga negara punyai kedudukan yang sama di mata hukum serta didalam pemerintahan 
4. Tiap-tiap warga negara bebas untuk pilih, memeluk serta mobilisasi agama serta keyakinan semasing yang dipercayai 
5. Tiap-tiap warga negara memiliki hak beroleh pendidikan serta pengajaran 
6. Tiap-tiap warga negara memiliki hak menjaga lokasi negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh 
7. Tiap-tiap warga negara punyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul keluarkan pendapat dengan cara lisan serta tulisan sama sesuai undang-undang yang berlaku 
B. Semisal Keharusan Warga Negara Indonesia 
1. Tiap-tiap warga negara punyai keharusan untuk ikut serta dalam membela, menjaga kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh 
2. Tiap-tiap warga negara kudu membayar pajak serta retribusi yang udah diputuskan oleh pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda) 
3. Tiap-tiap warga negara kudu mentaati dan menjunjung tinggi basic negara, hukum serta pemerintahan tiada kecuali, dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya 
4. Tiap-tiap warga negara berkewajiban taat, tunduk serta patuh pada semua hukum yang berlaku di lokasi negara indonesia 
5. Tiap-tiap warga negara kudu ikut serta dalam pembangunan untuk bangun bangsa biar bangsa kita dapat berkembang serta maju ke arah yang tambah baik. 
Menurut Undang-Undang Basic 1945 pada pasal 30 terdaftar bahwasanya " Tiap tiap warga negara memiliki hak serta kudu turut serta dalam usaha pembelaan negara. " serta " Beberapa syarat perihal pembelaan dirapikan dengan undang-undang. 
Jadi, bangsa indonesia merupakan rangkaian manusia yang miliki keperluan yang sama serta mengatakan dianya sendiri untuk satu bangsa dan berproses di dalam satu lokasi Nusantara/Indonesia. 
Diindonesia sistem menegara udah di awali sejak mulai proklamasi 17 Agustus 1945, serta terjadinya negara indonesia menjadi satu sistem atau rangkaian tahapnyayang berkaitan. 
Sebab itu, sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan juga hukum dasarnya-pun belum disahkan, bangsa indonesia berpikiran bahwasanya Negara Republik Indonesia udah ada sejak mulai kemerdekaannya diproklamasikan. 
Lantaran Nagara Kesatuan Republik Indonesia yaitu negara yang secara prinsip mensyaratkan terdapatnya lokasi, pemerintahan, masyarakat untuk warga negara, serta pernyataan dari negara-negara lain udah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia miliki kedudukan serta keharusan yang sama juga dengan negara-negara lain di dunia, yakni turut serta pelihara serta merawat perdamaina dunia dikarenakan kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tdk mampu terputus dari pengruh kehidupan dunia internasional (global). 

Nasionalisme Indonesia diutamakan buat menahan biar nasionalisme etnis, atau nasionalisme agama, atau nasionalisme geografis tak berkembang jadi kapabilitas yangal Ika) Negara Indonesia didalam wawasan nusantara, yg mengakomodir ketergantungan global. 

Tetapi nasionalisme sejenis itupun amat sukar di bangun apabila sistim sosial, sistim hukum serta sistim pemerintahan sudah terkontaminasi dengan budaya korup yg tidak mampu di hindari. Sepanjang Orde Baru, sistim politik atau susunan kekuasaan sudah terlalu mungkin merajalelanya korupsi besar-besaran di semua sektor. 

Korupsi yg “membudaya” ini sudah membikin rusaknya-kerusakan kritis bahkan juga hingga pada budaya perilaku orang-orang susunan bawah yg melihat korupsi untuk sisi dari sistim sosial, politik, ekonomi, hukum serta pemerintahan. Sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimulai dengan UU No. 31 th. 1999 Jo. UU No. 20 th. 2001 yg dalam pertimbangannya sudah menegaskan bahwasanya “akibat tindak pidana korupsi yg berjalan sampai kini tidak cuman merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat perkembangan serta keberlangsungan pembangunan nasional yg menuntut efisiensi tinggi”. Korupsi tidak sekedar semata-mata menyebabkan kerusakan keuangan serta perekonomian negara, walau demikian menyebabkan kerusakan semua sendi-sendi kehidupan orang-orang, bangsa serta negara yg berdaulat. 

Menyongsong sumpah pemuda 28 Oktober 2010 ini, kita perlu faham nasionalisme yg baru atau faham Nasionalisme yg ke-II, di mana Nasionalisme yg baru ini betul-betul berkiblat pada : 

1). faham Bhineka Tunggal Ika, lantaran mustahil ada persatuan apabila orang-orangnya kita tak sanggup jadi orang yg tidak serupa dengan orang lain atau tak sanggup menangani ketidaksamaannya ; 

2). Terbangunnya sikap berbarengan bagaimana Korupsi Perlu diberantas selesai lantaran bertentangan dengan pembangunan nasional disegala sektor ; serta 

3). Terbangunnya sikap tiap-tiap warganegara Indonesia berkenaan kewajiban menjaga keutuhan bangsa serta negara Indonesia yg mengerti wawasan nusantara untuk satu kesatuan yg integral dari : Ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya, agama, pertahanan serta keamanan nasional. 

Nasionalisme tak kan sempat dipunyai oleh seseorang Koruptor, lantaran Koruptor yaitu parasit negara yg menyengsarakan kehidupan rakyat serta membangkrutkan negara jadi hancur. Dari dulu kita telah sama tahu bahwasanya pemicu utama terjadinya tindak pidana korupsi yaitu : 

1) Ada unsur " Rangsangan " hal tersebut bersangkutan dengan rendahnya iman serta taqwa yg dipunyai oleh beberapa penyelenggara negara serta pihak lain yg terlibat meguasai keuangan negara ; 

2) Ada unsur " Peluang ", hal tersebut bersangkutan dengan rendahnya unsur " Pengawasan " dalam managemen pengelolaan keuangan negara ; 

Orang mustahil pengin korupsi apabila ia tak terangsang serta tiada peluang karenanya. Obsesi korupsi pasti diakibatkan : 

1. Gaya hidup yg bahagia pamer ; 
2. Terasa banyak duit bakal dihargai orang ; 
3. Buat membiayai proyek mencari kekuasaan ; 
4. Buat biaya gengsi sosial yg terlanjur tinggi ; 
5. Buat modal usaha untuk jaminan hari tua ; 
6. Terpaksa buat membiayai kepentingan pokok yg menekan, seperti  biaya sekolah anak,  biaya penyembuhan keluarga yg sakit ; 
7. Dan seterusnya. 

Penduduk Indonesia yg berpedoman ekonomi pasar serta neo liberalisme tak mampu jauhi terjangkitnya gaya hidup modern yg perlu  biaya yg tinggi, sesaat pendapatan serta daya belinya yg rendah, maka tak mampu jauhi dari rangsangan buat korupsi, lebih-lebih Iman serta Taqwa beberapa besar orang-orang kita amat diragukan. Saat ini pengin diberantas dari lokasi mana wahai petinggi2 beberapa elite pemerintah serta elite politik di negeri ini...???!!