Powered by Blogger.

Perihal permasalahan penegak hukum kebiasaan Indonesia, ini nyata amat prinsipil dikarenakan kebiasaan adalah di antara cermin untuk bangsa, kebiasaan merupkan ciri-ciri untuk bangsa, serta ciri-ciri untuk tiap tiap daerah. Dalam persoalan sala satu kebiasaan suku Nuaulu yg terdapat di daerah Maluku Tengah, ini perlu kajian kebiasaan yg sangatlah mendetail lagi, permasalahan selanjutnya merupakan ketika ritu
al kebiasaan suku itu, di mana sistem kebiasaan itu perlu kepala manusia sbg alat atau prangkat sistem ritual kebiasaan suku Nuaulu itu. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sesaat dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman No 4 th. 2004. dalam Pasal 28 hakim mesti lihat atau pelajari tradisi atau kebiasaan setempat dalam menjatuhan putusan pidana pada persoalan yg bersangkutan dengan kebiasaan setempat.
Dalam kerangka proses Hukum Tanah Nasional serta karena tuntutan orang-orang kebiasaan maka pada tanggal 24 Juni 1999, sudah diterbitkan Aturan Menteri Negara Agraria/Kepala Tubuh Pertanahan Nasional No. 5 Th. 1999 berkenaan Arahan Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Penduduk Hukum Rutinitas. 
Aturan ini bertujuan untuk sediakan pijakan dalam penataan serta pengambilan kebijaksanaan operasional bagian pertanahan dan beberapa langkah penyelesaian permasalahan yg menyangkut tanah ulayat. 
Aturan ini berisi kebijaksanaan yg memperjelas prinsip pernyataan pada “hak ulayat serta hak-hak yg sama itu dari orang-orang hukum adat” sama seperti bertujuan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan itu mencakup : 
1. Penyamaan persepsi tentang “hak ulayat” (Pasal 1) 
2. Kriteria serta penentuan tetap ada hak ulayat serta hak-hak yg sama dari orang-orang hukum kebiasaan (Pasal 2 serta 5). 
3. Kewenangan orang-orang hukum kebiasaan pada tanah ulayatnya (Pasal 3 serta 4) 
Indonesia adalah negara yg berpedoman pluralitas dibidang hukum, di mana diakui kehadiran hukum barat, hukum agama serta hukum kebiasaan. Dalam prakteknya (deskritif) beberapa orang-orang tetap memanfaatkan hukum kebiasaan untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. 
Di tinjau dengan cara preskripsi (di mana hukum kebiasaan jadikan landasan dalam mengambil keputusan ketentuan atau aturan perundangan), dengan cara resmi, diakui keberadaaanya tetapi dibatasi dalam peranannya. Sebagian semisal berkenaan merupakan UU di sektor agraria No. 5/1960 yg mengaku kehadiran hukum kebiasaan dalam kepemilikan tanah. 
Biaya demokrasi rupanya mahal. Penentuan presiden serta dewan lewat partai jadi beban sendiri untuk membuat demokrasi. Alih-alih membuat negara yg kuat, biaya demokrasi yg mahal tambah menyuburkan praktek korupsidan intervensi pada BUMN. 
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Sunaryanto menyampaikan sistem politik demokrasi di Indonesia perlu banyak cost. Dia mencontohkan, untuk jadi calon legislatif ataupun yg sudah menjabat di satu partai, mesti menyetor beberapa duit untuk keperluan partai. 
" Sistim politik kita tetap mahal. Parpol jual nominasi untuk jadi akan calon. Sehabis jadi anggota mereka mesti berikan setoran serta iuran. Jadi lebih besar iurannya, jadi tambah besar mereka di partai, " ungkap Sunaryanto di seminar nasional 'BUMN serta Kampanye AntiKorupsi' di Gedung Pada, Jakarta, Selasa (11/12). 
Oleh karena ada keharusan untuk menyumbangkan beberapa duit yang penting dibayarkan ke partai itu, buat seorang mencari jalan cepat untuk memperoleh duit itu. Diantaranya yakni dengan meminta jatah serta intervensi terhadap BUMN. 

0 comments